Hasil Pansus DPRD Medan, Ini Kata Robi Barus…

Politik13 Dilihat

MEDAN || Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menyampaikan temuannya bahwa sejumlah aset daerah milik Pemko Medan khusunya tanah dan bangunan belum memiliki sertifikat hingga saat ini. Dengan begitu dinilai sangat berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus SE, dalam penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Medan Penertiban Aset Daerah sekaligus penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan, dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

Untuk itu sebut Robi, diperlukan langkah yang berkelanjutan melalui inventarisasi, verifikasi dokumen dan data fisik, penelusuran riwayat kepemilikan, pemetaan aset, serta percepatan proses sertifikasi dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait. Upaya tersebut sangat penting guna mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pengamanan aset daerah milik Pemko Medan.

Seiring dengan itu, diperlukan pelaksanaan sensus dan inventarisasi aset secara menyeluruh, dilengkapi dengan dokumentasi, titik lokasi, identifikasi fisik, status kepemilikan, kondisi aset, serta pencatatan yang konsisten dalam sistem informasi pengelolaan aset.

Terkait berbagai kasus temuan dan hasil pembahasan Pansus, Dalam laporannya Robi Barus menyampaikan rekomendasi yang harus dilakukan Pemko melalui perangkat daerah guna penyelamatan aset. Rekomendasi itu diminta agar melakukan inventarisasi, verifikasi dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan, pemetaan aset, serta mempercepat proses sertifikasi.

Dilanjutkannya, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang ditempati, dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta maupun organisasi tertentu.

“Sebagian pemanfaatan disebut tidak memiliki dasar izin yang sah, sementara lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama, sewa atau pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir,” ungkapnya.

Untuk itu, Pansus meminta seluruh aset tersebut diverifikasi, termasuk memeriksa masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, pembayaran atau kontribusi kepada daerah dan kesesuaian pemanfaatannya dengan peraturan.

“Terhadap pemanfaatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum, Pemko diminta segera melakukan penertiban,” imbuhnya.

Pansus juga menyoroti belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Medan. Belum diserahkannya fasilitas tersebut membuat status pengelolaan dan tanggung jawab pemeliharaan, pengamanan serta pemanfaatannya menjadi tidak jelas.

“Pemko harus melakukan inventarisasi seluruh kawasan perumahan dan memastikan kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban, diminta dilakukan penagihan, pembinaan, penertiban atau tindakan hukum sesuai ketentuan,” katanya.

Dilanjutkan Robi, persoalan berikutnya adalah belum terintegrasinya sistem informasi dan data pengelolaan aset. Pansus menemukan penggunaan lebih dari satu aplikasi atau sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan data mengenai jumlah, jenis, lokasi, kondisi, status penguasaan, nilai hingga legalitas aset.

Bahkan, Pansus menemukan adanya aset yang secara fisik masih berada di lapangan tetapi belum tercatat dalam daftar inventaris. Sebaliknya, terdapat aset yang masih tercatat secara administratif namun keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.

“Pansus merekomendasikan pembangunan satu basis data aset yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama bagi seluruh perangkat daerah,” katanya,

Pansus juga menyoroti aset bergerak, termasuk kendaraan dinas, peralatan dan sarana-prasarana yang rusak berat, tidak layak pakai atau tidak lagi dimanfaatkan.

“Pemko Medan diminta segera menginventarisasi dan mengklasifikasikan aset tersebut. Aset yang memenuhi syarat penghapusan agar segera diproses, sementara aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipindahtangankan melalui mekanisme yang sah, termasuk lelang,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemko Medan agar tidak menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak layak, dan terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk dipindahtangankan atau dihapuskan, agar segera diproses sesuai ketentuan.

Untuk kendaraan dinas yang telah berusia lebih dari 10 tahun, Pansus meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Pemko juga diminta tidak menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak layak.

Untuk memperkuat tata kelola aset, Pansus merekomendasikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasukkannya dalam Propemperda 2027. Perubahan tersebut perlu menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Rekomendasi jangan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan berkelanjutan,” tutur Robi Barus.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus aset daerah yakni Ketua Robi Barus, Wakil Ketua Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota yakni, anggota Margaret MS, Jusup Ginting Suka, Kasman Bin Marasakti Lubis, Syaiful Ramadhan, Doli Indra Rangkuti, Salomo Tabah Ronal Pardede, Modesta Marpaung, Reza Pahlevi Lubis, Saipul Bahri, Renville Pandapotan Napitupulu, Muslim Edi Saputra dan Lailatul Badri.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *