Ratusan Warga Hadiri Sosperda Sistem Kesehatan Kota Medan, Parlindungan Ingatkan Warga Kesehatan Sangat Penting

Politik3515 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).

Acara yang dipandu Haris Ricardo Sipahutar dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan di wilayah Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur itu, sebelum dimulai terlebih dahulu dibacakan doa dipimpin ustadz Beni dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Medan diwakili Dedy Erwanto Pardede, Sekretaris Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kepling III Porta, Lisa dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Parlindungan mengatakan, Sosperda kali ini mengenai bagaimana menjaga kesehatan pada diri kita, keluarga dan lingkungan. Hal tersebut diatur di dalam Perda Nomor: 04 Tahun 2012. “Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus menjaga lingkungan sekitar tetap bersih selain pola makan kita tetap terjaga. Maka dari itu, diminta semua warga harus saling bahu membahu menjaga lingkunganya tetap bersih,” kata Parlindungan.

ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)

Selain itu, lanjut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, dengan adanya sosialisasi kesehatan diharapkan Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.

“Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya,” ujar wakil rakyat satu ini.

Pada kesempatan itu, Parlindungan juga menyarankan kepada warga agar memastikan tercover peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC.

“Masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat cukup membawa KTP ke rumah sakit maka akan dilayani pihak rumah sakit,” terangnya. Seraya mengingatkan, agar kartu identitas diri KTP dan KK harus benar-benar terjaga dengan rapi karena UHC mewajibkannya. “Ingat jangan sampai hilang,” singkatnya.

Ditambahkan Parlindungan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” imbuhnya.

ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Modesta yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Sebelum acara tersebut selesai, seperti biasanya, Parlindungan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan unek-uneknya secara langsung sehingga berbagai problema dapat didengar langsung tanpa melalui perantara.

Seperti halnya disampaikan Lisa selaku Kepala Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur. Ia meminta kepada Parlindungan untuk menindaklanjuti permasalahan terkait kondisi Jalan Bahagia dan Sentosa serta kurang berfungsinya drainase di wilayahnya. “Jika turun hujan otomatis air menggenangi jalan tersebut. Padahal, permohonan untuk diperbaiki sudah dilayangkan, namun hingga saat ini belum juga terealisasi. Jadi melalui kegiatan ini saya selaku kepling mewakili warga segeralah diperbaiki,” ujar Lisa.

ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produl Hukum Daerah (Sosperda) ke IX Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan Lingkungan III Porta Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Minggu (17/09/2023).(Dok)

Mendengar permohonan Kepling tadi, Parlindungan langsung menyarankan warga segera membuat surat permohonan yang dibubuhi tanda tangan warga diketahui Kepling.”Buat segera surat permohonan disertai tanda tangan warga diketahui Kepling dan saya akan menindaklanjuti ke pihak yang berkompeten dalam masalah ini,” ujar Parlindungan.

Lain halnya salah seorang warga bernama Ika Lingkungan III meminta Parlindungan untuk membantu media kepada pihak PJKA agar jalan tembus yang ditutup segera dibuka sebagaimana mestinya. “Soalnya, jalan tersebut merupakan akses warga untuk berangkat bekerja, antar anak sekolah dan lain-lain. Nah, sekarang jalan itu ditutup pihak PJKA terpaksalah warga memutar. Makanya, pak kami warga memohon untuk menjembatani agar PJKA membuka kembali,” kata Ika.

“Saya akan membantu semaksimal mungkin. Tapi diminta juga warga membuat surat permohonan disertai tanda tangan warga diketahui Kepling. Atas dasar itulah saya akan membicarakan hal ini,” ujarnya.

Sementara, Nuriana warga Lingkungan III mengatakan, dirinya sejak ditinggal meninggal suaminya 23 tahun lalu hingga saat ini belum pernah merasakan bantuan dari pemerintah. “Miris hati saya pak melihat warga lain menerima bantuan dari pemerintah. Pak tolong bagaimana saya bisa seperti warga itu,” sebutnya.

Tak jauh beda Nurhayati warga Lingkungan III. Dia menyebutkan, hanya sekali mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, hingga saat ini tidak memperoleh lagi. “Pak mohon lah dijelaskan bagaimana kok bisa terjadi dimana kendalanya,” ungkapnya.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan foto bersama.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *