Pramono Deklarasi Menang 1 Putaran: Real Count KPU Jakarta Raih 50,07%

Politik921 Dilihat

JAKARTA || Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Mereka menyebut telah mendapatkan 50,07 persen suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta.

“Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen,” kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pramono pun mendeklarasikan dirinya dan Rano Karno memenangi Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan pihaknya menang 1 putaran.

“Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” ucapnya.

Pramono menyampaikan deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara. Dia juga menyebut itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

“Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara,” ujar dia.

“Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta,” lanjut dia.

Sebagai informasi, KPU memang mengunggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 di situs resminya. Namun, KPU tak menampilkan grafik yang menunjukkan persentase suara, melainkan hanya menunjukkan bukti dokumen C hasil.

Dilihat detikcom, Kamis (28/11/2024), hasil hitung suara itu dapat dilihat di situs pilkada2024.kpu.go.id. Pengguna situs dapat memilih hasil perhitungan apa yang hendak dilihat, yakni pemilihan gubernur, pemilihan bupati atau pemilihan wali kota.

KPU juga memudahkan pengguna situs untuk menentukan Pilkada di daerah mana yang hendak dilihat. KPU menyatakan form model C/D hasil yang bisa diakses di situs tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil akhir Pilkada 2024.

“Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis di situs tersebut.

Pengunjung situs tidak dapat melihat perolehan suara total dari setiap calon dalam Pilkada 2024. KPU juga tidak menampilkan grafik apapun, hanya foto form C hasil saja. Penjelasan selengkapnya dapat dibaca dengan mengklik berita di bawah ini.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *