Prabowo Teken Aturan Khusus Justice Collaborator Bisa Dapat Keistimewaan

Ragam14 Dilihat

JAKARTA || Presiden Prabowo Subianto memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau disebut justice collaborator. Pemerintah memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) bernomor 24 tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 Mei 2025.

Adapun penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut.

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat dengan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.***DTK

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *