PPATK Temukan Transaksi Janggal di Banyak Kementerian, Ini Kata Mahfud

Kriminal951 Dilihat

JAKARTA || Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di sejumlah kementerian, selain Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah mengetahui perihal temuan tersebut.

Mahfud Md meminta sejumlah kementerian maupun lembaga terkait mendalami hasil analisa PPATK. Prinsipnya, Mahfud memastikan setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti.

“Sudah pasti, enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong. Makanya sekarang kepada kementerian lembaga yang sudah mendapat laporan supaya didalami,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (10/3/2023).

Temuan itu awalnya disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Hanya saja, ia tak merinci kementerian mana saja yang terlibat.

“Ya banyak,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat (10/3).

Sebelumnya, Mahfud Md menjelaskan soal heboh transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya dia ungkap. Mahfud mengatakan angka itu terkait dugaan pencucian uang.

“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyatakan bisa jadi uang korupsinya kecil, namun uang pencucian uangnya lebih besar. Selain itu, Mahfud menepis nilai transaksi fantastis itu diambil dari uang pajak.

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan alasannya mempersoalkan transaksi janggal Rp 300 T. Dia berbicara mengenai aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat,” ujar Mahfud.

“Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres,feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya,” sambung dia.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *