Polisi Sita Sejumlah Bukti dari Rumah Rehat Firli di Kertanegara 46

Kriminal686 Dilihat

JAKARTA || Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Kertanegara No 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disewa oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dari lokasi yang menjadi rumah rehat Firli itu, polisi menyita sejumlah bukti.

“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara No 46,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Ade Safri tak merinci apa saja barang bukti yang disita. Ia hanya mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi seusai penggeledahan pada Kamis (26/10) kemarin itu.

“Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” katanya.

Selain di Kertanegara 46, penggeledahan dilakukan di rumah Firli Bahuri yang beralamat di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. Penggeledahan di sana berlangsung selama 2,5 jam.

Ade Safri menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Pemilik Rumah Kertanegara Diperiksa
Selanjutnya, hari ini Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Salah satunya adalah pemilik rumah di Kertanegara 46 yang disewa oleh Firli.

“(Pemeriksaan saksi) mulai pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Klaim Kuasa Hukum Tak Ada yang Disita
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan tak ada barang bukti yang disita dari rumah Firli. Penggeledahan di rumah Firli di Bekasi ini berlangsung selama 3 jam.

“Kegiatan hari ini adalah pihak penyidik Polda melakukan tindakan penggeledahan dimulai dari jam 12.30 WIB sampai selesai. Kurang lebih 3 jam setengah mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bapak Firli,” kata Ian kepada wartawan di depan kompleks Perum Gardenia Vila Galaxy Bekasi, Kamis (26/10).

Ian mengaku tidak ada barang bukti yang dibawa oleh kepolisian setelah menggeledah rumah Firli. Dia juga menjelaskan tidak ada satu pun pertanyaan yang dilayangkan polisi saat melakukan penggeledahan.

“Tidak ada sama sekali barang bukti ataupun barang-barang yang terkait dengan perkara, tidak ada satu pun barang bukti yang disita,” ungkap Ian.

“Tidak ada pertanyaan apa-apa ya, tidak ada pertanyaan apa pun. Mereka datang memperkenalkan diri kemudian memberikan surat-surat yang terkait dengan persyaratan penggeledahan surat izin menggeledah, itu saja,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *