Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Jaktim, 41 Kg Disita

Kriminal411 Dilihat

JAKARTA || Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dari kedua pelaku disita 41 kilogram ganja.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan keduanya ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya adalah MAJ (26) dan DRF (24).

“Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” kata Bariu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).

Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF,” imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.

“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya.

“Bahwa dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *