Polda Jateng ke DPO Bos Debt Collector: Anda Tak Bisa Sembunyi!

Kriminal1056 Dilihat

SEMARANG || Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan masih ada tujuh orang debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Salah satunya direktur kantor jasa debt collector.

Dilansir detikJateng, Jumat (8/12/2023), polisi sebelumnya telah menangkap 8 orang debt collector. Salah satu DC yang menjadi tersangka, TGB (46), sebenarnya bertugas di Jakarta. TGB sudah menjadi DC sejak tahun 1999. TGB lalu diperintah ke Semarang untuk menarik mobil.

“Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO. Masih ada 7 tersangka yang DPO,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

Johanson menegaskan akan terus memburu para DPO. Polisi mewanti-wanti akan melakukan tindakan tegas bila para DPO tidak menyerahkan diri.

“Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” sambung Johanson.

Menurut Johanson, para DC tersebut biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Hal itu juga akan menjadi pemberat ancaman hukumannya. “Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.***DTK