BANDUNG || Pansus Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Study Banding ke DPRD Kota Bandung, Jumat (08/12/2023)
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Komisi B lantai 1 DPRD Kota Bandung dengan Menghadirkan Jafung Dinas Koperasi Kota Bandung Dedy Kurniawan.
Surya Budiman selaku Ketua Pansus mempertanyakan bagaimana perkembangan Perda UMKM yang ada di Kota Bandung serta kendala apa yang terjadi setelah diterapkan.
Morison Bationg Sihite juga meminta penjelasan terkait strategi pemasaran untuk menampung produk UMKM.
Kemudian, H. Adri ingin mengetahui sejauh mana intervensi atau alokasi dari APBD Kota Bandung dalam membantu pemasaran dan pelaku UMKM.
Dan Sanusi meminta keterangan bagaimana meningkatkan minat masyarakat setempat untuk membeli produk UMKM.
Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa Perda UMKM Kota Bandung baru disahkan tanggal 3 Agustus 2023 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023, ada 2 Bidang yang terdapat dalam Perda ini yaitu Koperasi dan UMKM.
3 hal yang menjadi Fokus kita terhadap Koperasi dan UMKM yaitu Pemberdayaan, Pengembangan dan Kemitraan.
“Kendala kita pada tahun 2021 dahulu ada beberapa Usaha UMKM yang tidak punya Pasar sehingga kita membuat (Salapak Microsoft) yaitu Sarana Layanan Koperasi dan UMKM yang kita fokuskan untuk Pemasaran secara Offline, kemudian ada juga UMKM Recovery Centre (URC),” jelasnya.
Produk-Produk Lokal harus masuk ketempat Publik Seperti Bandara, Terminal atau lain-lain dan kita harus membuat Kebijakan Khusus untuk memasukkan Produk Lokal ke Toko Ritel Modern seperti Indomaret dan Alfamart agar UMKM dengan Produk Lokal terus berkembang.
Bantuan Modal juga menjadi bagian penting untuk Usaha Mikro yang harus kita berikan dan Pelaku Wirausaha Muda juga harus kita dorong terus untuk Peningkatan Ekonomi yang menjadi Bagian Penting dalam Penerapan Perda UMKM.
“Untuk meningkatkan Minat Masyarakat dalam membeli Produk Lokal UMKM kita sebenarnya harus menerapkan Program Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN), Kewajiban menggunakan Produk dalam Negeri ini berlaku kepada lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, BUMN, maupun BUMD dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Dedy.
Hadir Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkalis H. Khairi Fahrizal dan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis Lisa Mardiani.