NTB || Seorang wanita pria (waria) berinisial HJ (39) menyodomi tujuh remaja di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penata rias tersebut memaksa korban dengan modus memberikan uang jajan setiap kali berhubungan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk ud Danah menyebut kasus ini terbongkar usai salah satu korban melaporkan peristiwa sodomi tersebut. Menurut korban, pelaku melakukan kekerasan seksual itu pada Juni 2026.
“Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, para korban dugaan pelecehan seksual tersebut rata-rata berusia 13-15 tahun dan masih berstatus pelajar. Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2026. Namun, para korban tidak langsung melapor karena merasa takut dan berada di bawah tekanan.
HJ akhirnya mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Sebab, dia merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut diketahui oleh warga di lingkungan sekitar.***DTK
