Pimpinan Dewan Minta Pemko Medan Terbitkan Perwal tentang Penggratisan BPHTB Bagi MBR

Politik34 Dilihat

MEDAN || Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggratisan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mengingat, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri (Mendagri) Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

“Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan, kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Jadi tentu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” ucap Hadi Suhendra, Minggu (19/1/2025).

Apalagi, kata Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra tersebut, program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan yang masuk dalam kategori MBR untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau.

“Dengan digratiskannya BPHTB dan PBG untuk rumah dan masyarakat yang masuk ke dalam kategori yang ditentukan Pemerintah Pusat di dalam surat edarannya, maka hal ini akan sangat membantu warga Kota Medan dengan kategori MBR untuk memiliki rumah yang layak. Sebab memang itulah tujuan dari program Pemerintah Pusat ini,” ungkapnya.

Untuk itu, tegas Suhendra, dirinya mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya di Kota Medan. Dengan harapan, program ini benar-benar bisa tepat sasaran.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang ‘permainan’. Pastikan program penggratisan BPHTB dan MBG ini benar-benar tepat sasaran sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Dijelaskan Suhendra, masyarakat yang berhak menerima program tersebut harus benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, tipe rumah yang dimaksud juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG atau sesuai kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Tiga Menteri tersebut maupun Perwal Kota Medan.

“Jangan nanti rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang justru dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG. Intinya, program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. Semangat itu yang harus dijaga dan jangan coba-coba jadi ajang ‘permainan’ oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan memastikan akan segera mengeluarkan Perwal terkait penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita tinggal menunggu Perwalnya saja dalam waktu dekat, agar penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan bisa segera diterapkan secara resmi,” ucap Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, Kamis (16/1/2025) lalu.

Ditegaskan Alexander, penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG rumah tersebut hanya ditujukan kepada rumah yang masuk ke dalam kategori yang dimaksud. Untuk kriteria rumah tersebut, juga sudah ditentukan di dalam surat edaran tiga menteri dan Perwal Kota Medan yang akan segera diterbitkan.

Tidak hanya kriteria rumah, tetapi pemilik rumah juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang teruang dalam surat edaran tiga menteri agar bisa menerima program penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG.

“Sebab kalau pemilik bangunan merupakan orang berpenghasilan tinggi, kan tidak mungkin juga diberikan penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG, meskipun rumahnya mungkin masuk kriteria untuk digratiskan BPHTB dan PBG nya,” katanya.

Alexander pun mengingatkan, bahwa penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus membuat masyarakat semakin patuh dalam mengurus perizinan tersebut. “PBG tetap harus diurus. Namun untuk PBG rumah MBR, biayanya Rp0,” pungkasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *