Persiapan Pendaftaran CPNS-PPPK 2024: Tahapan, Syarat dan Cara

Ragam1025 Dilihat
JAKARTA || Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 akan kembali dibuka. Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun sampai saat ini masih belum ditetapkan kapan tanggal pasti dan jadwal pendaftaran CPNS-PPPK angkatan 2024/2025. Meski begitu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mempersiapkan informasi terkait proses pendaftaran CPNS-PPPK.

Untuk diketahui, proses pendaftaran CPNS-PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Untuk mendaftarnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Lantas apa saja itu? Dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasinya berikut ini:

Tahapan Pendaftaran CPNS-PPPK
Berikut ini tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):

Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen. Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen. Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

Pengumuman Kelulusan
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Pemberkasan
Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Syarat dan Cara Daftar CPNS-PPPK
Berikut ini syarat-syarat bagi pendaftar untuk mendaftar diri dalam seleksi CPNS-PPPK secara umum sebagaimana dikutip dari Portal SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Syarat Daftar:
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll.) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Ketentuan Umum:
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *