Perkara Fatia-Haris Azhar Terkait ‘Lord Luhut’ Menunggu Persidangan

Kriminal1174 Dilihat

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, Senin (20/2).

“Betul, sudah terkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Ade, ketika dihubungi, Senin (20/2).

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Haris dan Fatia dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, ia belum membeberkan kapan pelimpahan tersebut.

“Masih dikoordinasikan, untuk waktu nanti kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Ade juga belum bisa membeberkan di mana Haris dan Fatia akan menjalani persidangan. Ia mengatakan pihaknya akan memastikan kapan penyerahan tersangka dan barang bukti terlebih dahulu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas perkara tersangka Haris Azhar dan Fatia telah lengkap.

“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” kata Trunoyudo.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

“Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” ucap Luhut.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

“Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik,” kata Haris.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *