MEDAN || Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Audit Kasus Stunting, Kamis (12/10) di Kecamatan Medan Sunggal.
Sasaran kegiatan di wilayah Sampel Lokus Terpilih ini mencakup calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, bayi dua tahun (baduta), dan balita (bayi lima tahun).
Tim Audit Kasus Stunting Kota Medan dipimpin Kepala Dinas P3APMP2KB Edliaty diwakili Sekretaris Yurina Rahma Siregar menimbang dan mengukur tubuh baduta dan balita.
Tim yang diperkuat pakar dan tenaga teknis audit ini juga memberikan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan (nifas).
Mereka juga memberikan bahan makanan tambahan kepada kelompok sasaran berupa beras, gula, minyak makan, telur, dan kacang hijau.
Melalui sambutan tertulis yang dibacakan Yurina saat pembukaan kegiatan di aula kantor Camat Medan Sunggal itu, Kepala Dinas P3APMP2KB mengatakan, audit stunting ini salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Audit ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting agar kasus serupa dapat dicegah,” ucapnya pada kegiatan yang dihadiri Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza diwakili Sekcam Sri Jumiati Harahap dan para lurah se-Kecamatan Medan Sunggal itu.
Dia menyampaikan, tahapan audit kasus stunting meliputi pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit, dan manajemen pendampingan berbasis sasaran kepada kelompok sasaran, yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta, dan balita.
Selain itu, lanjutnya, ada juga tahapan diseminasi audit kasus stunting guna menghasilkan laporan audit stunting serta evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting.
Kegiatan hari ini, ungkapnya, bagian dari manajemen pendampingan berbasis sasaran. “Tujuan verval untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting, memberikan rekomendasi penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus, dan upaya pencegahan yang harus dilakukan,”katanya. ***WASGO