Paul Prihatin Banyak Lansia di Medan Timur Belum Dapat Bantuan

Politik364 Dilihat

MEDAN || Seiring dengan adanya Perda No 2 Tahun 2024, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta kepada seluruh perkantoran pemerintah dan swasta supaya memberi kemudahan akses fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Begitu juga soal pemberian bantuan sosial kepada lansia agar tetap diprioritaskan.

Hal tersebit disampaikan Paul MA Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jl Sei Kera 163 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (9/2/2025) sore.

Untuk itu, Pau Mei Simanjuntak minta kepada Pemko Medan supaya maksimal melakukan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2024 kepada seluruh BUMN, BUMD apalagi perkantoran gedung pemerintah. “Perda ini harus ditegakkan sehingga terealisasi dengan baik,” ungkap Paul Mei Anton asal politisi PDI P itu.

Ditambahkan Paul, terkait bantuan untuk penyandang disabilitas dan Lansia, kepada Lurah dan Kepling supaya melayani dengan maksimal. “Pihak kelurahan dan Kepling harus mendata warganya, lalu jemput bola mendatangi rumah warga. Kita sangat menyayangkan jika ada Kepling yang tidak mau tahu dengan masyarakatnya yang butuh bantuan,” imbuhnya.

Masih dalam pelaksanaan Sosper, Paul juga menerima keluhan Lansia M Nainggolan terkait kondisi Tiang listrik yang nyaris Tumbang dikuatirkan menimpa rumah warga serta warga beraktisitas disekitar tiang.

Untuk itu, Paul minta Kepling dan Lurah supaya memfasilitasi perbaikan tiang listik yang nyaris tumbang di Jl Cemara Gg Perdamaian lingkungan 5 ke pihak PLN. “Kita harapkan dengan segera sebelum ada korban, ” tandas Paul.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Hendra K, Dinas Sosial Lolly Rahuna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyaraplkat

Seperti diketahui, Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini terdiri VI BAB dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari Tahun 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan Diundangkan Sekretaris Kota Medan Wirya Alrahman.***WASGO

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *