JAKARTA, informasiterpercaya.com || Partai Garuda bakal mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye jika lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024. Partai Garuda menjelaskan maksud agar UU Janji Kampanye ini terbentuk di parlemen.
“Apa yang akan dilakukan oleh Partai Garuda ketika lolos ke Senayan? Salah satu dari berbagai tujuan adalah mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja. UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
“Ini dilakukan agar seluruh calon, baik di pilpres maupun pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Partai Garuda melihat dari pemilu ke pemilu belum ada aturan yang mengatur soal menepati janji kampanye. Namun, Partai Garuda memberikan pengecualian bagi jika janji kampanye tak terlaksana berdasarkan keputusan eksekutif dan legislatif.
“Karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih. Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak disetujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD,” uajrnya.
Menurut Partai Garuda, UU Janji Kampanye diperlukan bagi publik. Sebab, janji kampanye yang menjadi harapan besar publik harus terlaksana.
“Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini,” imbuhnya.***DTK