Pansus SOTK Gali Informasi terkait Susunan Perangkat Daerah Kab. Bengkalis

DPRD Bengkalis307 Dilihat

JOGJAKARTA || Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis Study Banding ke DPRD Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jumat (08/12/2023).

Ketua Pansus H. Arianto menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa di Kabupaten Bengkalis ada dua RSUD yaitu di Kecamatan Bengkalis dan Mandau, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat bersama di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis terkait PP 72 Tahun 2019 terhadap struktur organisasi dan jabatan fungsional yang ada di RSUD Kabupaten Bengkalis.

“Dengan adanya pertemuan ini dapat memberikan informasi lebih dalam lagi terkait pelayanan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tata pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sri Budi Utami Kulon Progo menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Ketua Pansus SOTK dimana dari segi penggangaran APBD Kulon Progo yang paling rendah sedangkan pada kwalitas rumah sakit mempunyai 7 rumah sakit swasta yaitu kelas D, 13 klinik swasta dan 21 Puskesmas karena ada 12 kecamatan dan setiap kecamatan mempunyai 2 Puskesdes serta angka JKN 19%, Kulon Progo berjuang dalam penyisihan anggaran untuk pembayaran JKN Dan keperluan lainnya.

“Berdasarkan PP 72 Tahun 2019 kami telah berkonsultasi di beberapa tempat menyamakan bahasanya bahwa bentuk tanggung jawab RSUD kepada Kepala Dinas Kesehatan hanya berbentuk penyampaian laporan. Memang SOTKnya di bawah kewenangan Dinas Kesehatan sedangkan RSUD bersanding dengan Puskesmas yang disebut unit khusus dimana tidak ada pengurangan dan sampai saat ini kami tidak ada merubah kewenangan dari RSUD,” tuturnya.

Sehingga otonomi SDM, aset dan keuangan mutlak menjadi kewenangan RSUD namun dalam kebijakan pelayanan tetap Dinas Kesehatan berperan.

Sri Budi Utami menjelaskan untuk meningkatkan pelayanan RSUD, Puskesmas ditingkatkan menjadi BLUD semenjak tahun 2019 dan juga bekerja sama dengan dewan pengawas untuk pengembangan pelayanan rumah sakit dan hubungan koordinasi DPA tersendiri dan apabila ada organisasi juga sendiri kecuali memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan PP tersebut hanya sebatas penyampaian laporan serta terkait jabatan menjadi struktural semenjak PP 72.

“Kami tetap menggunakan sebutan Rumah Sakit tidak menggunakan sebutan UBK,” jelasnya.

Dari Pihak Direktur RSUD Kulon Progo Pak Eko juga menambahkan mereka selalu berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan setiap laporan yang telah disampaikan dan dari segi anggaran dikelola sendiri dari pendapatan rumah sakit, tidak dari pemerintah karena APBD yang terbatas.

Diakhir pertemuan, H. Arianto mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Dinas kesehatan Kulon Progo supaya bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis dan membentuk dewan pengawas dalam meningkatkan pengawasan dan memberi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.