Muhilli Lubis Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Pemerintah Kabupaten Asahan

Asahan726 Dilihat

KISARAN || Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Asahan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di Lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. “Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

Muhilli menambahkan, disamping itu, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya, kata Muhilli Lubis.

Tetakhir Muhilli mengatakan, sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran.

Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN, Pungkas Muhilli.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN.***Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *