JAKARTA || Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun kinerja audit terhadap BI telah menghasilkan opini WTP selama 22 tahun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kinerja audit yang telah menghasilkan opini WTP selama 22 tahun terakhir merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten.
Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bank Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral,” ujar Ramdan, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2) pada Mei 2025 mencapai Rp 9.406,6 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 4,9% secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, angka tersebut lebih lambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 5,2% (yoy).
“Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3% (yoy) dan uang kuasi sebesar 1,5% (yoy),” ujar Ramdan, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Ramdan mengatakan, perkembangan M2 pada Mei 2025 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus).
Penyaluran kredit pada Mei 2025 tumbuh sebesar 8,1% (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 8,5% (yoy). Tagihan bersih kepada Pempus terkontraksi sebesar 25,7% (yoy), melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 21,0% (yoy).***DTK