KPU Sebut PPP Tak Konsisten Tampilkan 3 Versi Data Perpindahan Suara

Politik1041 Dilihat
JAKARTA || Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP ke PKB, Partai Garuda dan PKN di Papua Pegunungan. KPU menilai PPP tidak konsisten lantaran menampilkan tiga data suara dengan versi berbeda-beda.
Argumentasi ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang Pileg dengan Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). Menurut dia, seharusnya PPP hanya menampilkan satu versi data suara, jika memang terdapat kekeliruan dalam penghitungan suara KPU.

“Bahwa tabel perolehan suara versi pemohon nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara,” kata Hifdzil.

“Bahwa apabila pemohon meyakini memiliki angka perhitungan versi pemohon, seharusnya jumlah perolehan suara hanya satu versi saja, bukan tiga versi sebagaimana didalilkan oleh pemohon supaya dapat dipedomani dalam menghitung perolehan suara pemohon yang diduga berpindah ke partai lain,” sambung dia.

Hifdzil mengatakan data suara PPP yang berbeda-beda membuat KPU sulit untuk mempedomaninya. KPU pun meyakini jika data suara PPP tidak beralasan.

“Bahwa jumlah perolehan suara versi pemohon yang berbeda, ada tiga versi, menunjukkan pemohon belum yakin terhadap jumlah perolehan suaranya, lebih-lebih perbedaan perolehan suara pemohon yang beda-beda itu tertulis jelas dalam posita dan petitum, jika pemohon mendalilkan suara pemohon dalam versi berbeda-beda lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?” ujarnya.

Selanjutnya, KPU menilai MK tidak berwenang untuk mengonversi suara PPP. Menurutnya, MK hanya dapat mengadili perselisihan hasil pemilu.

“Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengonversi suara pemohon sebesar 5.878.777 atau 3,87% menjadi kursi di DPR RI. Dalam perkara ini Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa, menghadiri dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum,” jelasnya.

“Sebab itu dalil pemohon tidak berdasar dan tidak berhasil menurut hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PPP. Selain itu, KPU juga meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum pemohon untuk pemilihan anggota DPR RI pada daerah Papua Pegunungan dengan perolehan suara sebagai berikut PPP 6.750 suara, Garuda 7.118, PKB 47.981, PKN 21.505,” tuturnya.

Sebelumnya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Papua Pegunungan. PPP beralasan suaranya untuk Pileg DPR di Papua Pegunungan dipindah ke PKB, Garuda dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).

Kuasa hukum PPP Akhmad Leksono mengatakan perolehan suara Partai Garuda di Papua Pegunungan mestinya 208 suara. Namun, katanya, KPU menetapkan suara Partai Garuda sebesar 7.118 di Papua Pegunungan.

Kemudian perpindahan juga terjadi dari suara PPP ke PKB dengan selisih 40.000 suara. Dia mengatakan mestinya PKB mendapat 7.981 suara dari yang ditetapkan KPU 47.981 suara.

PPP juga menggugat suara PKN di Papua Pegunungan yang mestinya 505. Namun, katanya, KPU menetapkan suara PKN sebesar 21.505.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *