MEDAN || KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka calon perseorangan pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024.
“KPU membuka peluang bagi putra/putri terbaik di Sumatera Utara untuk ikut pada Pilgubsu melalui jalur perseorangan,” ujarnya.
Orang nomor satu di KPU Sumut ini mengatakan, pihaknya juga memberikan calon Pilkada Kota Medan selain Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan dibuka
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 terbuka untuk calon dari kalangan usungan partai politik maupun dari kalangan perseorangan. Berkaitan dengan calon perseorangan, KPU Sumatera Utara akan menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan Bakal Calon (Balon) pada 8 hingga 12 Mei 2024.
Agus menjelaskan, setelah masa penerimaan berkas dukungan dan administrasi calon perseorangan. KPU Sumatera Utara akan melaksanakan beberapa tahapan seperti melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon perseorangan.
“Tanggal 19 Agustus kita akan mengumumkan hasil verifikasi apakah bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, ” ujar seraya mengatakan pertemuan hari ini juga merupakan pelaksanaan tahapan.
“Jika bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan diperkenankan mendaftar bersamaan dengan pendaftaran bakal calon yang diusung dari partai politik yakni 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya. ***WASGO