JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan ditolak hakim.
Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam menetapkan Lukas sebagai tersangka maupun.
“Kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hak im karena semua proses dipastikan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/4).
Dia juga meyakini Lukas salah kamar saat menggugat lembaga antirasuah. Pasalnya, praperadilan digunakan untuk menguji administrasi, bukan materi substansi penyidikan.
“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***MIOL