KPK Panggil 5 Pegawai BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

Kriminal21 Dilihat

JAKARTA || KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Budi belum menjelaskan detail apa saja yang akan didalami dari para saksi. Berikut identitas lima saksi yang dipanggil hari ini:

1. Ayub Amali selaku ASN BPK RI atau Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025
2. Roni Altur selaku ASN BPK RI atau Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025
3. Gunawan ASN BPK RI selaku ASN BPK RI atau Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025
4. Flora Anita Diassari selaku ASN BPK RI atau Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025
5. Argo Waskito selaku ASN BPK RI atau Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025.

Sebelumnya, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).

Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka usai OTT itu. Berikut identitas para tersangka:
1. Bupati Muara Enim, Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.

Suap diduga merupakan duit menjaga ‘hubungan baik’ karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.

Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyebutkan OTT ini masih terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim. KPK menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Berikut lima tersangka dalam kasus kedua Edison:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Terbaru, KPK telah menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *