MEDAN || Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi antikorupsi kepada Anggota DPRD Kota Medan beserta pasangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Medan, Jumat (27/10/2023).
Sosialisasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi tersebut disampaikan langsung Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya,
Herda mengatakan, tujuan kegiatan ini sebenarnya ingin membangun kesadaran, pemahaman, penanaman nilai-nilai, sikap, dan perilaku antikorupsi bagi anggota DPRD Kota Medan beserta pasangan.
Ketua DPRD Medan, Hasyim mengatakan, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk untuk terus menerus berkoordinasi dan konsultasi terkait upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Medan.
“DPRD Kota Medan mendukung dan mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam satu aplikasi terpadu yang merupakan inovasi Sekretariat DPRD Kota Medan, yaitu SMART-WAN (Sistem Informasi Manajemen Perkantoran Terpadu dan Media Dewan) yang telah berjalan selama lebih kurang dua tahun. Aplikasi ini telah direduplikasi oleh Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara”, kata Hasyim.
Pihaknya juga mendukung Sekretariat DPRD Kota Medan menuju zona integritas, sebagai langkah awal dalam mewujudkan birokrasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.***WASGO