JAKARTA || KPK kembali melakukan penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Kali ini lokasi yang digeledah ialah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun.
“Terkait dengan perkara Madiun, bahwa dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan TPPU, hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti mencakup dokumen hingga uang tunai.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi.
Namun, Budi belum bisa merinci jumlah uang tunai yang diamankan. Dia mengatakan penggeledahan masih berlangsung.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10).
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10).
Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU.
KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini. Sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir detikJatim, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.***DTK










