Komisi IV Nilai Pembangunan di Kota Medan tidak Sesuai dengan Perizinan, Hambat Peningkatan PAD

Advertorial679 Dilihat

Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan

KETUA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST mengatakan, pihaknya menilai pembangunan di Kota Medan belum sesuai dengan perizinan yang telah ditentukan pemerintah. Hal tersebut bisa menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.

“Kondisi seperti ini sangat berpengaruh dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di kota ini. Jika hal ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan program pemerintah kota menjadi terkendala,” kata Haris Kelana Damanik ST ketika ditemui di DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, kemarin.

Oleh karenanya, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini, pihaknya akan membuat penjadwalan rapat dengar pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak berkompeten dalam masalah tersebut di atas tujuannya agar mendengar secara langsung dari pihak yang dipanggil itu. Setelah itu, sambungnya, Komisi IV bisa membuat kebijakan atau rekomendasi kepada Pemko Medan dalam hal ini.

“Jangan sampai PAD yang dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan ketiga terbesar di Indonesia terhambat hanya gara-gara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, kita akan terus memberikan pengawasan terkait pembangunan supaya sesuai perizinan,” ujar politisi muda dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Dia juga mengharapkan adanya kolaborasi antara eksekutif dengan legislatif sehingga apa yang diharapkan cepat terealiasasi terutama dalam peningkatan PAD. “Salah satu peningkatan PAD dari perizinan penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Jika sumber peningkatan dari SIMB terganggu maka terganggu juga lah peningkatan PAD yang selama ini diharapkan,” sebut Haris Kelana Damanik.

Lebih jauh dikatakan, dari angka Rp 1.3 triliun di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dinilai cukup untuk pemerataan pembangunan di Kota Medan terutama dibidang insfrastruktur sesuai amanah Wali Kota Medan Boby Nasution. “Kita berharap amanah Wali Kota Medan tersebut dapat terlaksana sebagaimana diinginkan,” katanya.

Selain itu, diharapkan para pengembang properti diketahui beberapa persen banyak properti-properti di Kota Medan belum secara sah diserahkan vasumnya kepada Dinas Perkim Kota Medan untuk dijadikan aset Pemko Medan. “Kita minta segera mungkin untuk dilakukan penyerahannya,” pintanya.

Masih katanya, Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera memanggil para pengembang bila melakukan penyalagunaan dalam membangun sehingga menyebabkan uang tidak masuk ke kas daerah (PAD). “Kita mau pengembang mengikuti aturan yang ada jangan hanya memikirkan diri sendiri dan merugikan pihak lain,” tandasnya.

Adapun Susunan Struktur Komisi IV DPRD Kota Medan adalah:

  • Ketua             : Haris Kelana Damanik ST (F-Gerindra)
  • Wakil Ketua : Dr. Rudiawan Sitorus (F-PKS)
  • Sekretaris     : M Afri Rizki Lubis (F-Golkar)

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan:

  • Drs Daniel Pinem (F-PDIP)
  • Paul Mei Anton Simanjuntak SH (F-PDIP)
  • David Roni Ganda Sinaga (F-PDIP)
  • Dame Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra)
  • Dedy Aksyari Nasution ST. (F-Gerindra)
  • Burhanudin Sitepu SH (F-Demokrat)
  • Antonius Devolis Tumanggor S.Sos (F-Nasdem)
  • Hendra DS (F-Gabungan)
  • Renville Napitupulu ST (F-Gabungan).***ADI WASGO