MEDAN || Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom minta inspektorat Pemko Medan periksa Lurah Titi Papan Irwan dan Camat Medan Deli Indra Utama terkait dugaan kecurangan pengangkatan Kepling 14. Pasalnya, Camat dan Lurah diduga membeking Kepling 14 yang sarat masalah dan ditolak masyarakat.
Apqlagi Kepling 14 Pranoto, kendati sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) namun tetap dipertahankan malah diterbitkan SK baru oleh Camat.
“Kepada inspektorat tolong periksa Camat dan Lurah. Sudah terbukti Pungli dan tidak ada verifikasi surat dukungan pencalonan Kepling bahkan ditolak masyarakat namun tetap diangkat jadi Kepling, ada apa ini,” tegas Reza Pahlevi Lubis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Kepling 14 dan 13 Kelurahan Titi Papan di ruang Komisi 1 DPRD Medan, Senin (22/9/2025).
Disampaikan Reza asal politisi muda Partai Golkar ini, Inspektorat supaya mengakomodir tuntutan warga yang hampir 4 bulan tetap menolak Kepling 14.
“Kepada Inspektorat, Fasilitasi permintaan ataupun tuntutan masyarakat, telusuri ada indikasi dan permainan apa sehingga Lurah dan Camat membela Kepling yang bermasalah,” tandas Reza.
Untuk itu sambung Reza , Inspektorat harus tegas dan ke depannya Lurah dan Camat harus bijak dan tidak membiarkan persoalan Kepling berlarut larut. “Kalau selama 3 bulan ini terus terjadi penolakan dan riak riak penolakan Kepling, lalau bagaimana menjalankan program Walikota dengan baik,” cetus Reza.
Dipaparkan Reza, RDP kali ini merupakan RDP yang ke 3 khusus membahas Kepling 13 dan 14. Terkait Kepling 14 sudah terbukti pungli dan berkas persyaratan calon tidak pernah diverifikasi namun diloloskan menjadi Kepling.
“Ini yang jelas ditolak masyarakat dan penolakan melalui demonstrasi sudah berlangsung selama 3 bulan. Kiranya Inspektorat dan Tapem Pemko Medan segera merespon,” terang Reza.
Pembuktian pungli yang dilakukan oknum Kepling 14 juga dikuatkan saat RDP, salah satu utusan masyarakat membeberkan bahwa oknum Kepling 14 meminta uang dari salah satu warga Rp 4.5 juta untuk urusan SKT tanah ukuran 9 × 11. Belum lagi urusan SKT tetangga Rp 2.5 juta.
Pada kesempatan itu, saat RDP Kepala Inspektorat Pemko Medan Erfin F menyampaikan pihaknya berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan dimaksud menjadi perhatian seriuss dan bahan evalusi oleh pihaknya.
“Kami pastikan bekerja secara utuh sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami,” paparnya.
Hadir saat RDP, Ispektorat, Kabag Tapem, Bagian Hukum, Kecamatan, Lurah Titi Papan dan puluhan warga Titi Papan.***WASGO