Kejari Karo Tahan Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar

Kriminal25 Dilihat

KARO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas penebangan kayu pinus di Hutan Siosar, Agropolitan milik Kabupaten Karo.

Tersangka berinisial Kus (59), eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut tahun 2023-2024.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Karo,” kata Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk didampingi Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang di Kabanjahe, Selasa (13/01/2026).

Danke mengatakan tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Januari 2026 sampai 1 Februari 2026.

Danke menjelaskan pada 2002 kawasan Siosar ditetapkan menjadi kawasan Agropolitan berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemkab Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara. Kemudian dikeluarkan SK Bupati Karo tahun 2003 menetapkan kawasan Siosar sebagai kawasan Agropolitan.

Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK 201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang kawasan Siosar merupakan kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemkab Karo.

“BPHL selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 sampai 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo kepada perorangan,” ungkap Kasi Pidsus Reinhard.

Pemkab Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH dihentikan namun Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan Kepala BPHL Wilayah II Medan ketika itu.

Akibat penerbitan akses SIPUHH, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton.

Perbuatan tersangka Kus mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp4.195.460.115.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *