Kapolri Ungkap 1.918 Tersangka Judi Online Dijerat Sepanjang 2024

Kriminal84 Dilihat

JAKARTA || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah melakukan penegakkan hukum terhadap kasus judi online. Sebanyak 1.918 orang dijerat terkait kasus judi online sepanjang 2024.

Sepanjang 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian . Dari jumlah tersebut, 3.526 perkara atau 71,58% di antaranya telah diselesaikan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.

“Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” kata Jenderal Sigit saat acara rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12//2024).

Sigit menuturkan 343 perkara telah selesai diproses, sementara, 1.243 perkara dalam proses penyidikan. Jenderal Sigit mengungkapkan terhadap para pelaku juga diterapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Sigit menyampaikan, dari kasus judi online, Polri telah menyita barang bukti mulai dari aset bangunan hingga uang puluhan miliar. Selain itu, ratusan ribu situs judi online diajukan kepada kemeterian terkait untuk dilakukan pemblokiran.

“Kami menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” imbuhnya.***DTK