JAKARTA || DPR RI hari ini, Kamis (28/3) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Sejumlah kewenangan khusus diberikan kepada Jakarta sebagai Daerah Khusus, apa saja? Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Ia menjelaskan Baleg dan pemerintah telah melakukan rapat secara intensif, detail, dan cermat membahas UU DKJ.
“Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut,” ucap Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2023).
PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ, Singgung Gedung DPR Belum Dibangun di IKN
Materi pertama, adalah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Dewan Aglomerasi. Ia menjelaskan penunjukan dilakukan oleh Presiden dan bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden.
Materi kedua adalah ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ yang dipilih lewat mekanisme pemilihan. Sementara materi ketiga, adalah penambahan alokasi dana paling sedikit 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial.
Dalam poin keempat, Supratman kemudian menuturkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ. Sejumlah kewenangan khusus tersebut adalah sebagai berikut.
15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan
Sementara materi kelima, adalah akan ada prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Lembaga adat dan kebudayaan Betawi pun akan dilibatkan serta dibuatkan pembentukan dana abadi kebudayaan dari APBD.
Adapun materi keenam, adalah penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. “Tata cara penetapan tarifnya diatur ketentuan perundang-undangan,” jelas Supratman.
Sementara materi ketujuh, adalah penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan.
Politisi Partai Gerindra itu kemudian menuturkan terdapat 734 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU DKJ. Setelah melakukan diskusi, sebanyak delapan fraksi partai politik di DPR RI sepakat terhadap RUU DKJ.
Kedelapan partai itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sementara 1 fraksi yakni PKS menyatakan menolak,” pungkasnya.***DTK