MEDAN || Tahap Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Nasional di Provinsi Sumatra Utara Tahun 2024, sudah berakhir dan ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wib, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing kabupaten/kota di Sumut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Sumatera Utara melalui Kepala Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan Robby Effendi mengatakan, berdasarkan hasil rekap KPU Sumut dari 34 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi, terdapat 86 pasangan calon (paslon) yang akan ikut kompetisi menjadi calon kepala daerah (Cakada) tahun 2024, ini. Masing-masing daerah ada memiliki 1 Paslon, 2 Paslon, 3 Paslon, 4 Paslon dan 5 Paslon.
Ada 86 pasangan calon kepala daerah dari 34 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi akan ikut dalam pemilihan kepala daaerah nantinya, diantaranya :
Daerah yang memiliki 1 Paslon :
1. Pakpak Bharat
2. Serdang Bedagai
3. Asahan
4. Labuhan Batu Utara
5. Tapanuli Tengah
6. Nias Utara
Daerah yang memiliki 2 Paslon
1. Pemprovsu
2. Langkat
3. Padang Lawas
4. Mandailing Natal
5. Tapanuli Selatan
6. Tapanuli Utara
7. Samosir
8. Simalungun
9. Gunung Sitoli
10. Nias
11. Nias Barat
Daerah yang memiliki 3 Paslon
1. Medan
2. Deli Serdang
3. Karo
4. Tebing Tinggi
5. Batu Bara
6. Tanjung Balai
7. Labuhan Batu
8. Labuhan Batu Selatan
9. Padang Lawas Utara
10. Padang Sidempuan
11. Toba
Daerah yang memiliki 4 Paslon
1. Binjai
2. Sibolga
3. Humbang Hasundutan
4. Siantar
5. Nias Selatan
Daerah yang memiliki 5 Paslon
1. Dairi
Dijelaskan Robby, untuk Sumut jumlah Paslon 86 dari 34 Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Utara. ada sekitar 6 Kabupaten yang diperpanjang pendaftarannya, hingga 2 hari dimulai tanggal 2 s/d 4 September 2024. terangnya.***WASGO