H Zulkarnaen S KM Jabat Wakil Ketua DPRD Medan 2024-2029

Politik15 Dilihat

MEDAN || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) percayakan H Zulkarnaen S KM menjabat Wakil Ketua DPRD Medan periode 2024-2029. Sosok politisi muda dan energik ini diyakini berkemampuan lincah mengemban tugas partai serta menyahuti aspirasi masyarakat Medan.

Kepada wartawan PosRoha.com, Senin (14/10/2024), H Zulkarnaen S KM mengaku telah menerima SK
tentang alat kelengkapan DPRD Medan periode 2024-2029 dengan No 09-0353/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 Diterbitkan di Jakarta tertanggal 12 September 2024. Dan SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra Sumut Sugiat Santoso pada 12 Sptember 2024 yang diterima Zulkarnaen.

Disampaikan Zulkarnaen, seiring SK yang diterimanya dari DPP Gerindra, Dia pun menyebut akan menjalankan amanah Partai. Bekerja sesuai petunjuk Partai, berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat serta merealisasikan dengan skala prioritas.

Untuk itu, Zulkarnaen menyebut akan membangun suatu kekuatan di DPRD Medan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, legislasi serta anggaran. “Dan tentu perlu melakukan kerjasama sesama anggota DPRD bersinerji dengan Pemko Medan,” ujarnya.

Diketahui, 50 anggota DPRD Medan dengan empat pimpinan yakni untuk Ketua merupakan jatah PDIP, untuk Wakil Ketua I dari PKS, untuk Wakil Ketua 2 dari Gerindra dan Wakil Ketua 3 dari Golkar.

Anggota DPRD Medan H Zulkarnaen S KM asal daerah pemilihan 3 memperoleh suara di Pileg 14 Pebruari 2024 lalu sebesar 12.880 suara. Partai Gerindra mendapat 6 kursi di DPRD Medan periode 2024-2029. (lamru) Zulkarnaen S KM Jabat Wakil Ketua DPRD Medan 2024-2029

PosRoha.com | Medan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) percayakan H Zulkarnaen S KM menjabat Wakil Ketua DPRD Medan periode 2024-2029. Sosok politisi muda dan energik ini diyakini berkemampuan lincah mengemban tugas partai serta menyahuti aspirasi masyarakat Medan.

Kepada wartawan PosRoha.com, Senin (14/10/2024), H Zulkarnaen S KM mengaku telah menerima SK
tentang alat kelengkapan DPRD Medan periode 2024-2029 dengan No 09-0353/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 Diterbitkan di Jakarta tertanggal 12 September 2024. Dan SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra Sumut Sugiat Santoso pada 12 Sptember 2024 yang diterima Zulkarnaen.

Disampaikan Zulkarnaen, seiring SK yang diterimanya dari DPP Gerindra, Dia pun menyebut akan menjalankan amanah Partai. Bekerja sesuai petunjuk Partai, berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat serta merealisasikan dengan skala prioritas.

Untuk itu, Zulkarnaen menyebut akan membangun suatu kekuatan di DPRD Medan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, legislasi serta anggaran. “Dan tentu perlu melakukan kerjasama sesama anggota DPRD bersinerji dengan Pemko Medan,” ujarnya.

Diketahui, 50 anggota DPRD Medan dengan empat pimpinan yakni untuk Ketua merupakan jatah PDIP, untuk Wakil Ketua I dari PKS, untuk Wakil Ketua 2 dari Gerindra dan Wakil Ketua 3 dari Golkar.

Anggota DPRD Medan H Zulkarnaen S KM asal daerah pemilihan 3 memperoleh suara di Pileg 14 Pebruari 2024 lalu sebesar 12.880 suara. Partai Gerindra mendapat 6 kursi di DPRD Medan periode 2024-2029. (lamru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *