PEKANBARU || Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru. Saat sidang, penasihat hukum Abdul Wahid minta penahanan kliennya jadi tahanan rumah seperti mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan. Terlihat 3 terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3/2026).
Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pelanbaru ke Tahanan Rumah.
Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasehat hukum.
Majelis hakim yang memimpin sidang lalu menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada yang ingin disampaikan. Abdul Wahid hanya menjawab ‘sama’ dengan penasihat hukum.
“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” ujar hakim ketua.
“Sama,” jawab Abdul Wahid.***DTK











