JAKARTA || Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Alwin dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Alwin Albar dengan pidana penjara 10 tahun,” imbuhnya.
Alwin Albar juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
“Denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan,” ujarnya.
Hal memberatkan Alwin pernah dipidana dan tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Alwin bersikap kooperatif dan berterus terang.
Sebelumnya, Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Alwin didakwa bersama-sama Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan Alwin Albar.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.***DTK