Edwin Sugesti Nilai Penurunan Tarif Parkir Langgar Perda

Politik18 Dilihat

MEDAN || Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE menilai, penurunan tarif parkir di Kota Medan dinilai hanya akal akalan dan melanggar hukum sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penilaian itu dicetuskan Edwin Sugesti Nasution SE (PAN) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Ahmad Affandy dan Zulham Efendi. Hadir juga Kepala Dishub Suriono dan sejumlah stafnya.

Pada kesempatan itu, dengan tegas Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan apa dasar hukum penurunan tarif parkir dari Rp 5000 ke Rp 4000 untuk mobil pribadi. Dan untuk sepeda motor dari Rp 3000 menjadi Rp 2000.

“Apa cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 9 Tahun 2026 saja. Pada hal penetapan tarif parkir sebelumnya berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024. Perda tidak boleh dilanggar, ” tandasnya.

Seharusnya kata Edwin, kalau ada perubahan Perda tentu harus melalui persetujuan DPRD Medan. “Karena penetapan Perda melalui persetujuan Pemko dan DPRD. Maka jika ada perubahan tentu harus ada usulan perubahan Perda dan tenru melalui persetujuan bersama pula,” ucapnya.

Diingatkan Edwin, kalaupun ada kebijakan alasan membantu masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum yakni Perda. “Bagusnya, kebijakan penurunan tarif parkir supaya dibatalkan. Dari pada nantinya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Edwin Sugesti.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *