MEDAN || DPRD Medan meminta pemko segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang petunjuk teknis (juknis) atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Perwal ini nantinya sebagai acuan untuk menata ulang pedagang kaki lima,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah di Medan (Foto), Selasa (07/03/2023).
Sebagaimana diketahui, ketidaktertiban aktivitas pedagang kaki lima dalam menjalankan kegiatan ekonominya dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kecamatan lalu lintas di Kota Medan. Kondisi ini sering menjadi sorotan elemen masyarakat pengguna jalan.
“Artinya, dalam perwal itu nanti akan diatur lokasi-lokasi mana yang bisa dimanfaatkan para pedagang kaki lima dalam berjualan,” kata Ketua NasDem Kota Medan ini.
Putra mantan Wali Kota Medan Abdillah Ak ini mencontohkan beberapa ruas jalan yang akrab dengan kemacetan lalu lintas dampak menjamurnya pedagang kaki lima. Yakni di Jalan, Sei Sikambing, kawasan Kampung Lalang, Jalan Sukaramai, Jalan Pasar 5 Marelan dan Jalan Pelita 4. Di ruas Jalan itu sering terjadi penumpukkan pedagang kaki lima lantaran di kawasan itu terdapat sejumlah pasar tradisional.
“Kemacetan sering terjadi di sana. Pedagang-pedagang ini kan perlu diatur sedemikian rupa demi kelancaran lalu lintas,” katanya.***WASGO