“Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti,” tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp 20.000.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
– Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp 16.500/liter, sebelumnya Rp 15.000/liter.
– Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 42.500/liter dan impor naik jadi Rp 53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 33.000/liter dan Rp 44.000/liter.
– Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 101.000/liter dan impor naik jadi Rp 152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 80.000/liter dan Rp 139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000/gram.***DTK