Catat! Eksportir Hanya Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Buruh Setuju

Ragam812 Dilihat

JAKARTA || Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25% selama 6 bulan. Aturan itu bisa dilaksanakan atas persetujuan buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan eksportir yang mau potong gaji buruhnya hingga 25% harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja jika sudah mendapat restu dari pekerja.

“Iya benar, harus ada kesepakatan dari pekerja atau serikat pekerja di perusahaan itu dan kesepakatan tersebut harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatan itu hanya berlaku maksimal 6 bulan,” kata Indah kepada detikcom, Minggu (19/3/2023).

Sampai saat ini Indah mengaku belum mendapat laporan terkait perusahaan yang mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan diperbolehkan pangkas upah hingga 25%, mengingat aturan ini juga baru terbit 7 Maret 2023.

Apabila tidak menghasilkan kata sepakat antara perusahaan dengan pekerja, kata Indah, perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan gaji hingga 25%.

“Saya pikir dasarnya kan adalah sepakat. Kalau buruhnya nggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun. Buruh jangan diem aja,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Para pekerja atau buruh diimbau segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja maupun Kemnaker jika terjadi keputusan sepihak dari para pengusaha. Kesepakatan kedua belah pihak disebut sebagai syarat utama dalam pemberlakukan aturan itu.

“Lapor ke Dinas Tenaga Kerja, ke Kemnaker. Kita akan turunkan pengawas ngecek, lalu harus ada kesepakatan. Dialog, musyawarah, mufakat. Kita juga punya mediator. Jadi kuncinya kesepakatan tertulis,” tegasnya.

Siapa saja yang boleh pangkas gaji? Baca di halaman berikutnya

Tidak semua perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%. Hanya tertentu saja yang kriterianya sudah diatur Kemnaker.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *