Bupati Kasmarni Terima Penganugerahan Predikat KSPP Kategori Tertinggi di Riau

Uncategorized380 Dilihat

PEKANBARU || Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022 yang tertinggi, tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Riau, Selasa 28 Februari 2023, di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru.

Sertifikat penganugerahan tersebut diserahkan langsung Mokhammad Najih Ketua Ombudsman Republik Indonesia kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati dan Wali Kota lainnya di Provinsi Riau.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis termasuk kategori Pemerintah Daerah mendapatkan nilai 91.60 yang mengantarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis masuk peringkat kepatuhan tertinggi dan masuk zona hijau. Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis masuk dalam standar kepatuhan tertinggi dengan rata-rata nilai 78.00-87.99 yang berarti mendapatkan kategori B untuk Kabupaten Bengkalis.

Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis dapat lebih terarah. Serta dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik sehingga bisa berhasil mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dan masuk dalam zona hijau. Selain itu juga tidak akan mencapai predikat kepatuhan tinggi tanpa bantuan dan kerja keras dari semua instansi dan elemen masyarakat.

Semoga kepatuhan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis semakin baik dan meningkat, sehingga kepatuhan standar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

“Penghargaan ini juga sebuah tantangan bagi Pemkab Bengkalis karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit. Maka dari itu kita semua tetap harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tetap bisa mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dengan cara lebih meningkatkan lagi pelayanan publik sehingga bisa mendapatkan hasil dan nilai yang memuaskan,”tutur Kasmarni.

Sementara itu Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, penilaian penyelenggaran pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik, secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Dimana bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan yang berasaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi tidak memihak akuntabilitas keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

“Penilaian kepatuhan dikategorikan kedalam 3 (tiga) zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah. Pada tahun 2021-2022 mendapatkan respon yang positif diharapkan kedepannya menjadi semakin baik dan perubahan dimasyarakat memberikan dampak serta peranan yang penting dalam pelayanan publik,” ujarnya.***ANDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *