Bupati Kasmarni Buka Rakor Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis

Uncategorized458 Dilihat

BENGKALIS || Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Rabu (01/03/2023) di ruang rapat Dang Merdu kantor Bupati Bengkalis.

Bupati Kasmarni mengatakan Pemerintah Pusat telah menetapkan pada tahun 2024, seluruh Indonesia harus 0% kemiskinan ekstrem. Sementara di Kabupaten Bengkalis masih terdapat 0,6% atau sekitar 3.400 jiwa penduduk yang masuk dalam kelompok miskin ekstrim.

“Pada tahun 2023 ini saya minta semua pihak termasuk pemerintahan desa untuk bersama-sama menyelesaikan kemiskinan ekstrem ini dengan membuat program kegiatan yang terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa. Karena untuk penanggulangan kemiskinan ini harus dilakukan secara serius, bersama dan sungguh-sungguh,” kata Bupati Kasmarni.

Kemudian lanjut Kasmarni penurunan stunting Kabupaten Bengkalis telah mampu menurunkan angka stunting dari sebelumnya 21,9% ditahun 2021, menjadi 8,4% pada akhir tahun 2022 membuat Kabupaten Bengkalis terendah di Provinsi Riau.

Untuk pelaksanaan program Desa Bermasa Bupati Perempuan Pertama di Riau ini meminta agar program yang telah digelontorkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk percepatan pencapaian target program nasional dan daerah melalui pelaksanaan program dan kegiatan berskala desa.

Selanjutnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penanganan karhutla Kasmarni mengajak Kepala Desa dan BPD, agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena Kabupaten Bengkalis sudah mulai memasuki musim kemarau kering.

Selain itu, Bupati Bengkalis Kasmarni juga telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Artinya, Pilkades akan kita laksanakan secara serentak pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) yakni pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

“Oleh karenanya saya minta Bapak/Ibu Kepala Desa bisa memahami dan mengerti serta mematuhi atas semua keputusan ini. Dan saya juga minta Kepala Desa untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nantinya, termasuk dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas desanya masing-masing.***INF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *