Blak-blakan Dirjen Bayari Umrah hingga Servis Mercy SYL: Total Rp 317 Juta

Kriminal992 Dilihat
JAKARTA || Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Andi mengatakan dirinya mengeluarkan Rp 317 juta untuk kepentingan SYL.

“Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2024).

“Sekitar Rp 317 juta,” jawab Andi.

Andi lalu merincikan Rp 317 juta permintaan SYL ke dirinya. Dia mengatakan ada permintaan Rp 36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar kemudian kekurangan biaya umrah senilai Rp 159 juta.

“Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta. Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen,” ujarnya.

Andi mengatakan permintaan lainnya adalah kebutuhan SYL di Karawang senilai Rp 102 juta. Kemudian, biaya service mobil Mercedes-Benz (Mercy) pribadi SYL senilai Rp 19 juta.

“Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kiai, ini penyampainnya ke Pak Arief sebesar Rp 102 juta. Terus ada service mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji,” kata Andi.

“Tanggal berapa yang service mobil?” tanya jaksa.

“Tanggal 22 Juli 2022 itu sebesar Rp 19 juta,” jawab Andi.

“2022 atau 2023?” tanya jaksa.

“Di catatan saya 2022,” jawab Andi.

“Baik, lanjut,” ujar jaksa.

“Jadi ada total sebesar Rp 317.783.340,” jawab Andi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka. Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *