Bawaslu Imbau Sosialisasi untuk Parpol Dulu: Bacapres-Bacaleg Sabar

Politik867 Dilihat

JAKARTA || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta para bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk bersabar tidak mempromosikan diri. Bawaslu mengatakan, saat ini sosialisasi hanya boleh dilakukan partai politik (parpol).

“Di masa sosisalisasi yang boleh adalah mensosialisasikan parpol, karena partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, partai sudah punya nomor urut, maka itu yang disosialisasikan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

“Tapi para kandidat yang digadang-gadang akan bertarung, belum saatnya, kenapa? Karena belum waktunya. Maka tolong sabar dulu,” sambungnya.

Lolly menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Karena itu, dia pun meminta para bacapres dan bacaleg untuk bersabar.

“Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden, karena memang sekarang belum ada tahapan itu, calon legislatifnya belum ada, calon presidennya belum ada, tapi lalu ada yang kami temukan sudah ada keaktifan yang mengarah ke sana, sehingga kami harus menyatakan tolong sabar dulu,” tutur Lolly.

Lolly menuturkan, saat ini adalah masa di mana parpol peserta pemilu mempromosikan nomor urut mereka. Menurut dia, hal ini penting bagi parpol baru.

“Kan bagi yang lama tidak terlalu masalah, tapi bagi partai baru tentu mereka harus menggunakan kesempatan sosialisasi ini. Nah supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah. Karena akan ada tahapan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” tuturnya.

Batasan-batasan sosialisasi, kata Lolly, juga telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Oleh sebab itu sekali lagi, Lolly mengimbau para bacapres dan bacaleg untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Apa yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi? Sebagaimana PKPU 2018 tentang pelaksanaan kampanye, maka Bawaslu pun mengacu Perbawaslu tahun 2018 tentang kampanye, sehingga dengan konteks ini, maka secara terang benderang kita bisa nyatakan apa yang boleh dan tidak (dilakukan),” ungkap Lolly.

“Tapi untuk calegnya ‘yang akan jadi caleg’, sabar dulu, karena kita akan melalui proses itu di Mei 2023, sabar sedikit nggak apa-apa, ikuti tahap dan jadwal yang sudah ditetapkan KPU,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *