Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Pekanbaru

Kriminal14 Dilihat

JAKARTA || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang haram tersebut diketahui milik jaringan Malaysia-Indonesia yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan seorang pria berinisial ABD Kodir (45) yang berperan sebagai kurir. Tersangka diringkus di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kota Pekanbaru, Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Dumai dan Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengintaian di area terminal.

“Bareskrim Polri memperoleh informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Dumai dan Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi Riau-Jawa Timur,” kata Eko melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan pendalaman informasi. Dalam prosesnya diketahui ada pergerakan narkotika melalui Terimal AKAP BRPS.

“Tim kemudian melakukan pengamatan dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa tas keluar dari area terminal,” ungkap Eko.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas berwarna biru.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Kordir. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 tas warna biru merek Ferrari yang berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kilogram,” jelas Eko.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial ARI yang kini berstatus DPO. Tersangka nekat menjadi kurir karena tergiur dengan bayaran yang sangat besar.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap bungkus yang berhasil diantarkan sehingga total upah yang akan diterima sebesar Rp 150 juta,” lanjutnya.

Eko menambahkan, tersangka sudah menerima uang muka sebesar Rp 30 juta untuk biaya operasional perjalanan dari Surabaya menuju Pekanbaru hingga Dumai. Namun, aksi pelarian barang haram tersebut berhasil dihentikan petugas sebelum sampai ke tangan penerima di Jawa Timur.

Polisi sempat melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery ke Terminal Purabaya, Sidoarjo. Namun, karena situasi di lapangan yang tidak memungkinkan, tim fokus pada pendalaman jaringan untuk memburu pelaku lainnya.

Penyitaan sabu senilai Rp 9 miliar ini diklaim telah menyelamatkan 25.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Adapun saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ari, Dayat, dan Bayu. Sementara tersangka ABD Kodir beserta barang bukti kini telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.***DTK