MEDAN || Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar meminta pihak Politeknik Negeri Medan untuk mengembalikan uang kutipan sebesar Rp375.000 dari calon mahasiswa baru Politeknik Negeri Medan Tahun Ajaran 2024-2025, untuk pemeriksaan
kesehatan dan tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat masuk PTN tersebut. Apalagi, bila mereka (Politeknik Negeri Medan, red), tidak mampu menjelaskan dasar hukum kutipan tersebut.
“Sebenarnya, adanya pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru pada Politeknik Negeri Medan patut kita apresiasi. Namun, karena pelasanaannya malah berbayar, kita jadi kecam. Sejatinya, konteks pelayanan publik itu harus mempermudah, bukan malah mempersulit. Ringankan orang, jangan perberat orang,” ungkap Abyadi Siregar, kepada wartawan, Rabu (17/7).
Abyadi menyebutkan, dalam membuat syarat pelayanan publik, mestinya tidak menyusahkan dan memberatkan masyarakat. Sama seperti SIM, ada dasar hukum dalam penentuan tarif dan itu diumumkan ke publik.
“Nah, Politeknik Negeri Medan ini apa dasarnya menetapkan biaya tersebut? Kalau memang berbayar, harusnya jelas dasar hukumnya. Mereka sendiri pun tidak bisa menjelaskan dasar hukum kutipan itu. Kenapa bisa segitu, kemana disetorkan, itu harus jelas,” bilang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dua periode itu saat ditemui di Warung Pojok PWI.
Apalagi, kata Abyadi, Politeknik Negeri Medan menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang dalam proses pemeriksaan tes bebas narkoba. Dimana, BNN berperan dalam sosialisasi dan pencegahan narkoba. Harusnya ini tidak berbayar, karena ini merupakan salah satu program BNN.
“Jadi kok dibebankan ke mahasiswa biaya tes bebas narkobanya? Bukankah ini program BNN? Kan harusnya BNN yang memfasilitasinya? Sama halnya seperti halnya Ombudsman, Ombudsman itu punya program mengenalkan Ombudsman, ya jangan disuruh bayar, tapi Ombudsman yang memfasilitasinya,”urainya.
Ia pun mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi dan jaksa untuk mengusut pengutipan biaya tersebut. Karena ia menduga, kutipan tersebut merupakan pungli. “Jangan didiamkan ini. Itu gunanya polisi dan jaksa. Usut kutipan ini sampai tuntas. Lindungi masyarakat, jangan persulit mahasiswa, kasihan mereka,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak Politeknik Negeri Medan untuk punya nurani, dan tidak mementingkan kepentingan untuk mencari keuntungan semata. “Kasihan masyarakat, sudah susah, malah makin dipersusah. Bagaimana itu bila terjadi pada keluarga kalian,” tambahnya lagi.
Abyadi juga meminta, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak terkait kutipan tersebut. “Kalau seperti ini orientasi Perguruan Tinggi Negeri untuk bisnis dan mengolah, ini parah,” sindirnya.
Diberitakan, sejumlah calon mahasiswa baru yang diterima masuk Politeknik Negeri Medan Tahun Ajaran 2024-2025 melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes pemeriksaan bebas narkoba.
Politeknik Negeri Medan ‘mengutip’ uang sebesar Rp375.000,- dari masing-masing mahasiswa sebagai biaya pemeriksaan kedua tes tersebut dan mahasiswa diminta untuk menyetorkan ke rekening KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan Koperasi.
Khusus untuk pemeriksaan bebas narkoba, Politeknik Negeri Medan menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang. Kepada wartawan, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, S.H., membenarkan pihaknya melaksanakan pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru di kampus Politeknik Negeri Medan.
Hanya saja, Endang mengaku pihaknya tidak ada mengutip biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pemeriksaan bebas narkoba di kampus tersebut. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan merupaka deteksi dini.
“Deteksi dini tidak ada PNBP pembiayaan, karena ditanggung pihak pemohon. BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta sesuai surat permohonan dari pihak kampus,” bebernya.
Disinggung mengenai adanya biaya yang dikutip pihak Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan bebas narkoba tersebut, Endang pun menyarankan untuk bertanya ke pihak kampus. “Jangan tanya ke saya, tanyakan langsung ke Polmed,” ujarnya saat dikonfirmasi melakui pesan Whatsapp.
Sementara itu Humas Politeknik Negeri Medan, Sinta Wiridiyah sempat berjanji akan memberikan informasi terkait kutipan tersebut kepada wartawan. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia tidak pernah mengangkat teleponnya, maupun membalas pesan yang dikirimkan kepada Sinta.
“Pertanyaan abang-abang akan saya sampaikan kepada pimpinan, dan nanti akan saya informasikan kembali ke abang-abang,” ujarnya saat ditemui Jumat (5/7) lalu.***REL