KPK Pamer Tumpukan Uang Rp 81,6 M Kasus TPPU Lukas Enembe

Kriminal528 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU. Barang bukti uang hasil korupsi Lukas Enembe kini dipamerkan oleh KPK.

Pantauan detikcom, Senin (26/6/2023), ada Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar uang pencucian uang dari Lukas Enembe yang diperlihatkan oleh KPK. Tumpukan uang itu dipamerkan di depan panggung.

Selain uang puluhan miliaran rupiah, KPK memperlihatkan aset Lukas Enembe senilai USD 5.100 dan SGD 26.300. Uang itu tampak ditumpuk di atas mata uang rupiah.

Selain bentuk fisik uang, KPK memperlihatkan sejumlah foto aset korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Foto-foto aset itu mulai dari emas hingga sejumlah mobil mewah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang Rp 81,6 miliar yang dipamerkan KPK hari ini merupakan aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang telah disita KPK.

“Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe),” kata Ali.

Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *