JAKARTA, informasiterpercaya.com || PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.
“Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merasa dirugikan.
MUI memberikan pernyataan dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI.
Menurut MUI, gugatan tersebut salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang.
Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah.
“Nah, ini kan jumhur ulama. Para mufassirin sudah sepakat dan tidak ada perdebatan lagi soal ini, bahwa Al-Qur’an itu firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini kan tidak terbantahkan dan sudah viral di media dan masyarakat,” kata Ikhsan dalam tayangan program Kontroversi di Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023.***MIOL