Pesan Mahfud ke KPK agar Vonis Bebas Gazalba Saleh Dilawan

Kriminal1127 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi vonis bebas yang diterima hakim agung Gazalba Saleh. Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengajukan kasasi.

Mahfud pun menegaskan dia tak akan mendikte KPK. Namun dia akan melalukan koordinasi perihal langkah hukum selanjutnya, usai dakwaan jaksa KPK soal suap Gazalba Saleh dianggap tak terbukti oleh hakim.

“Negara tentu akan dalam hal ini KPK, nanti akan dikoordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (2/8/2023).

“Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” imbuh dia.

Mahfud mengaku belum membaca keseluruhan berkas vonis bebas Gazalba Saleh. Mahfud menerangkan saat seorang telah dipidana, maka lawannya di meja hijau adalah negara.

“Saya belum baca sih, tapi itu prinsipnya itu urusan MA, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang,” jelas Mahfud.

“Oleh karena negara, sejauh mana sih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan. Misalnya yang Gazalba, itu kan pelaku utamanya Budiman udah divonis 5 tahun, nah ini Gazalba ini terbukti atau tidak pengadilan tingkat pertama, di (tingkat-red) banding menyatakan tidak,” sambung Mahfud.

Senada dengan Mahfud, sebelumnya KPK memang menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK meyakini bukti yang pihaknya miliki terkait keterlibatan Gazalba dalam pusaran suap di Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.

Seperti diketahui, putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8), membenarkan adanya vonis bebas tersebut.

“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Arif Rahman.

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba, sehingga jaksa menuntut Gazalba dipenjara selama 11 tahun.

Jaksa meyakini Gazalba terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Jaksa sebelumnya Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.

Uang haram tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan, untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *