Gelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan, PARLINDUNGAN INGATKAN WARGA JAGA KESEHATAN

Politik1256 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH MH mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar terus menjaga kesehatan.

Imbauan Parlindungan Sipahutar itu diutarakan pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke IV Tahun2023 nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di halaman Sekolah MAN I Gedung 2 No. 19 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (08/04/2023).

“Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus menjaga lingkungan sekitar tetap bersih selain pola makan kita tetap terjaga. Maka dari itu, diminta semua warga harus saling bahu membahu menjaga lingkunganya tetap bersih,” kata Parlindungan.

Selain itu, lanjut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, dengan adanya sosialisasi kesehatan diharapkan Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.

“Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya,” ujar wakil rakyat satu ini.

Acara tersebut, masing-masing dihadiri dari perwakilan RS Pirngadi Medan, Golden Purba, Sekcam Medan Tembung, Widya Utomo mewakili Lurah Bantan.

Pada kesempatan itu, Parlindungan juga menyarankan kepada warga agar memastikan tercover peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC.

“Masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat cukup membawa KTP ke rumah sakit maka akan dilayani pihak rumah sakit,” terangnya.

Ditambahkan Parlindungan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Modesta yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Sebelum berakhir, Parlindungan Sipahutar memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan unek-uneknya.

Seperti halnya salah seorang warga mengaku bernama Safina penduduk Kelurahan Bantan menanyakan penyakit apa saja yang diklaim pihak rumah sakit.

Sedangkan Rodiatul Siregar warga Kelurahan Bantan meminta kepada Parlindungan agar tidak lupa terhadap masyarakat setelah duduk kembali menjadi Anggota DPRD Medan.

Kemudian Rodiatul juga meminta agar drainase di Jalan Pertiwi di korek sehingga air dapat mengalir untuk menghindari agar tidak menjadi sarang nyamuk.

Selanjutnya Putri menanyakan bagaimana pembayaran BPJS Kesehatan jika menunggak apakah bisa bisa menggunakan KTP untuk berobat.

Sementara Mujur salah seorang Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Bantan mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang telah mengingatkan warga soal kesehatan.

Sementara perwakilan RSU Pirngadi Golden Purba mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan kesehatan kepada semua warga yang datang ke Pirngadi.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *