Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional, RI Dukung Secara Moral

Ragam422 Dilihat

JAKARTA || Afrika Selatan mengugat Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) menyangkut tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan sikap Indonesia perihal itu.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, memastikan Indonesia mendukung penuh perjuangan Palestina. Namun, kata dia, Indonesia tak bisa ikut mendorong Mahkamah Internasional untuk mengadili Israel atas kejahatan genosida di Palestina.

Sebabnya, lalu menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi Genosida layaknya Afrika Selatan. Ada Konvensi Tahun 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida, sering disebut sebagai Konvensi Genosida.

“Secara moral tentu saja Indonesia sangat mendukung (gugatan Afsel). Tapi karena langkah Afsel tersebut berdasarkan Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan pihak (tidak meratifikasi konvensi), maka Indonesia tidak bisa memberikan dukungan formal,” kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1/2024).

Meski terhalang oleh ratifikasi konvensi, Iqbal menegaskan bahwa Indonesia tidak berhenti dalam upaya membela Palestina. Dia mengatakan Indonesia bakal mengupayakan dukungan lain yakni dengan menyampaikan statemen lisan mengenai pandangan Indonesia terkait yang terjadi di Palestina.

Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA) telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

Iqbal mengatakan Menlu RI Retno Marsudi, bakal hadir memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.

“Tapi UNGA telah menyampaikan pertanyaan kepada ICJ mengenai legalitas pendudukan Israel. Dalam kaitan itu Menlu RI akan hadir di ICJ, tanggal 19 Februari untuk menyampaikan statemen lisan mengenai pandangan Indonesia terkait masalah tersebut,” ujar Iqbal.

Terpisah, Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) yang diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1) juga menyampaikan hal serupa. Dia memastikan bakal hadir di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda untuk menyampaikan, pernyataan terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan Israel.

“Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili Pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional,” pungkas Retno.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *