Komnas Perlindungan Anak Bakal Panggil Ruben Onsu

Ragam9 Dilihat

JAKARTA || Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), menyatakan sikap terkait sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Lembaga tersebut menegaskan, kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian utama di tengah persoalan kedua orang tua.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan sengketa antara kedua orang tua tersebut telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, berbagai pernyataan dan unggahan mengenai persoalan tersebut berpotensi membuat anak ikut terseret dalam sorotan publik.

“Dalam beberapa bulan terakhir publik terus disuguhi sengketa hak asuh anak antara Bapak RO dan Ibu S. Setiap hari muncul unggahan, pernyataan, dan tanggapan baru. Dan di tengah itu semua, ada anak-anak yang ikut terseret dalam sorotan yang tidak pernah mereka pilih,” kata Agustinus di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).

Ia mengajak seluruh pihak untuk melihat kembali persoalan tersebut dari sudut pandang anak. “Kami ingin mengajak kita semua berhenti sejenak dan bertanya: Selama ini sengketa ini sebenarnya membicarakan siapa? Kita ramai membicarakan ayah dan ibunya, tapi siapa yang sesungguhnya membicarakan anak-anaknya?” ujarnya.

Agustinus mengingatkan, perlindungan anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Ia juga menyinggung hak anak untuk tetap mendapatkan pengasuhan dan hubungan dengan kedua orang tuanya meskipun terjadi perpisahan.

“Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Pasal 14 juga menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya, walaupun kedua orang tuanya itu sudah berpisah,” katanya.

Menurut Agustinus, dalam kondisi orang tua berpisah, anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya.

“Dalam hal terjadi perpisahan, anak tetap mendapatkan hak bertemu dengan langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orang tua,” ujarnya.

Komnas Perlindungan Anak, lanjut Agustinus, juga telah menerima pengaduan dari pihak yang disebut sebagai Ibu S. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk penanganan awal terhadap kedua anak.

“Seluruh informasi mengenai kondisi anak bersifat rahasia tentunya, dan tidak akan kami sampaikan pada publik maupun media,” kata Agustinus.

Selain itu Agustinus menegaskan, Komnas Perlindungan Anak tidak berpihak kepada salah satu orang tua dalam sengketa tersebut. Ia juga menegaskan, penentuan hak asuh merupakan kewenangan pengadilan.

“Kami berpihak kepada anaknya. Maka, begitu kemarin laporan masuk kepada kita, kita langsung besoknya melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya. Penentuan hak asuh adalah kewenangan pengadilan tentunya, dan kami Komnas Perlindungan Anak sangat menghormati itu,” ujar Agustinus.

Ia meminta apabila terdapat kekhawatiran dari salah satu pihak, persoalan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Pengadilan itu tidak pernah melihat siapa yang paling populer, siapa yang paling sering muncul di media, siapa yang paling keren, siapa yang paling punya duit untuk mengasuh anak. Tapi, siapa yang paling tepat untuk mengasuh anak,” katanya.

Komnas Perlindungan Anak juga membuka ruang bagi Ruben Onsu untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum akan memberikan rekomendasi sebelum mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S. Sebelum lembaga kami menyampaikan rekomendasi apa pun, pintu Komnas Perlindungan Anak terbuka secara lebar,” kata Agustinius.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *